blogkombecks
Sedang memuat...

Tenggat Waktu Penyelesaian Sengketa Pilkada Diperpanjang



Tenggat Waktu Penyelesaian Sengketa Pilkada Diperpanjang karena dinilai tidak cukup karena Pilkada yang akan datang akan digelar serentak. MK menilai waktu 45 hari tidak cukup untuk menangani hasil perselisihan jika sampai 50% sengketa Pilkada sampai ke MK.

Menanggapi keluhan MK, DPR dan Pemerintah sepakat untuk memperpanjang batas waktu penyelesaian sengketa Pilkada dari 45 hari menjadi 60 hari. Oleh karena itu agar pilkada serentak berjalan baik, UU MK akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015 yang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. 

Menurut Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin waktu 45 hari kerja tidak cukup untuk menangani Pilkada di 269 kabupaten/kota. Sehingga diperlukan adanya revisi atas Pasal 157 UU MK.

"Pasal 157 ini jadi hambatan MK bahwa 45 hari kerja dari 269 kabupaten/kota, kalau diasumsikan MK punya waktu 37 menit untuk selesaikan 1 perkara. Tentu ini akan terjadi apabila tidak direvisi," kata Aziz Syamsuddin.

Sementara itu, Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, mengakui terdapat kekeliruan dalam menyusun UU Pilkada yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Rambe mengatakan sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo memang meminta 45 hari kalender bukan 45 hari kerja.
Politik 3507622774658877236

Beranda item

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *