PNS Boleh Rapat di Hotel, Tingkat Hunian Hotel Meningkat
https://www.kombecks.com/2015/07/pns-boleh-rapat-di-hotel-tingkat-hunian.html
Mercure Hotel Pontianak | Foto: RajaKamar |
Badan Pusat Statistik merilis data Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di 27 provinsi di Indonesia mengalami kenaikan. Namun kenaikan hanya terjadi pada hotel bintang 2-4, sedangkan hotel bintang 5 mengalami penurunan.
"Tetapi peningkatan hanya terjadi pada hotel bintang 2 sampai bintang 4. Sementara hotel bintang 5 mengalami penurunan," kata Kepala BPS Suryamin.
Menurut Suryamin kenaikan tingkat hunian kamar hotel ini karena adanya kelonggaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan rapat di hotel. Berbeda dari tahun sebelumnya dimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang PNS rapat di hotel.
Tingkat hunian di hotel berbintang mencapai rata-rata 53,72 persen, atau naik 1 persen pada Mei 2015 dibandingkan TPK Mei 2014 yang sebesar 52,72 persen. Sementara itu, jika dibandingkan TPK April 2015 yang tercatat 51,28 persen, TPK Mei 2015 naik sebesar 2,44 persen. Hal ini disampaikan oleh kepala BPS Suryamin.
"Karena dibuka atau bolehnya rapat-rapat di hotel. Ini dampak tingkat pendapatan kamar juga value added pada sub sektor perhotelan," ujar Suryamin di Kantor BPS, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Suryamin mengungkapkan, tingkat hunian di hotel tertinggi terjadi di Sulawesi Tengah sebesar 72,99 persen, diikuti dengan Yogyakarta 65,90 persen dan Bengkulu 60,37 persen. Sedangkan TPK terendah terjadi di Sulawesi Tenggaran sebesar 40,80 persen.
Meski mayoritas mengalami kenaikan, TPK hotel berbintang pada Mei 2015 dibanding Mei 2014 di 14 provinsi justru menurun di mana penurunan tertinggi terjadi di Gorontalo 13,30 persen dan terendah di Kalimantan Timur 0,40 persen.