Tarif Listrik Nonsubsidi Kembali Naik
https://www.kombecks.com/2015/07/tarif-listrik-nonsubsidi-kembali-naik.html
PT. PLN (Persero) kembali menaikan tarif listrik nonsubsidi atau pelanggan komersial. Kenaikan ini terjadi pada 10 golongan pelanggan komersial. Kenaikan ini berlaku per Juli 2015.
Pada situs resminya, PLN mengumumkan bahwa pada juli 2015, tarif listrik lima golongan ditetapkan n Rp 1.547,94/kWh atau naik Rp 23,7/kWh dibandingkan Juni 2015 sebesar Rp 1.524,24/kWh. Lima golongan ini adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200 kVA, kantor pemerintah P1 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lima golongan lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri besar I3 di atas 200 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan mengalami kenaikan dari Rp 1.200,65 pada Juni menjadi Rp 1.219,31/kWh pada Juli 2015. Pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp1.070,42 pada Juni menjadi Rp1.087,07/kWh pada Juli 2015.
Tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp 1.686,83 dari Rp 1.661,01 per kWh pada Juni 2015. Sementara untuk tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh.
PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator tersebut.