blogkombecks
Sedang memuat...

Pamer Foto "Berburu" Hewan Langka Lulusan IPDN Terancam Penjara

Novtamaputra dengan Bekantan | Foto: Instagram


Akun Instagram bernama Novtamaputra menuai kecaman pecinta hewan usai mengunggah foto dengan seekor bekantan sambil menambahkan caption "Hasil berburu...". Pria lulusan IPDN ini terancam pasal tentang perlindungan hewan langka.

Foto yang diunggah beberapa hari yang lalu itu menunjukkan pemilik akun sedang berpose dengan seekor bekantan yang terlihat sudah mati sambil tersenyum dan menambahkan keterangan dibawah foto "hasil berburu".

Kecaman datang dari akun GardaSatwaIndonesia yang menyayangkan kejadian ini. Bekantan adalah hewan yang dilindungi undang-undang dan sudah masuk ketagori hewan langka sejak 2000. Sekretaris Garda Satwa Indonesia juga menjelaskan ancaman hukuman bagi siapa saja yang menangkap, membawa, membunuh, atau menjual hewan yang dilindungi diancam denda maksimal Rp100jt atau kurungan maksimal 5 tahun.

"Kami sangat menyayangkan ya. Bekantan itu dari tahun 2000 sudah masuk ke dalam kategori endangered animal alias terancam punah, sudah masuk Appendix 1. Di mana ada hukum yang melindungi satwa ini. UU no 5, th 1990 pasal 21 ayat 2 salah satunya mengatakan barang siapa yg menangkap, membawa, membunuh, atau menjual ada sanksinya, yaitu denda maksimal Rp 100 juta, atau kurungan maksimal 5 tahun penjara," kata sekretaris Garda Satwa Indonesia.

Sadar postingannya di media sosial membuat heboh, tama kemudian membuat klarifikasi yang menceritakan kronologi foto itu. Berikut screenshoot-nya:

Klarifikasi Novtamaputra | Foto: ss Instagram

Walau sudah membuat klarifikasi, tim Garda Satwa Indonesia butuh pembuktian tentang kondisi bekantan tersebut sekarang. "Jika pun bercanda, guyonan ini memancing orang untuk merasa berburu satwa langka itu bukan masalah. Akan ada banyak lagi nanti kasus-kasus seperti ini karena mereka mendapat pembenaran," kecam Anisa.
Nasional 347143352008794674

Beranda item

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *